9/19/2011

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

  K3 KomputerKeselamatan dan kesehatan bekerja tidak hanya di lokasi tambang atau konstruksi, akan tetapi K3 juga harus diterapkan di kantor.

Adapun kegiatan yang berhubungan dengan k3 di kantor yaitu bekerja dengan komputer. Nah disini saya akan membahas K3 bekerja dengan komputer yang lebih terfokus pada ergonomis atau bisa disebut kenyamanan.
Jika dibandingkan bekerja di lapangan yang mana bahaya terhadap kesehatan langsung dapat terasa, akan tetapi di kantor sebaliknya. Penyakit akibat kerja biasa dirasakan tidak secara langsung. Butuh beberapa waktu penyakit tersebut dapat dirasakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Penyakit akibat kerja di kantor selalu dihubungkan dengan ergonomis dimana penyakit yang terjadi akibat posisi tubuh yang salah saat melakukan pekerjaan baik itu duduk, berdiri, berputar, bekerja di hadapan komputer dan masih banyak lagi.
Di artikel k3 komputer saya lebih membahas tentang ergonomis. Dari pengertiannya ergonomis adalah sain yang diterapkan untuk meningkatkan kecocokan antara manusia dan pekerjaan. Ketika kita berbicara tentang ergonomis di kantor, yang kita maksud disini adalah duduk dengan postur tubuh yang netral, pergerakan dan penempatan peralatan yang nyaman yang diamati untuk permasalahan kesehatan dan teknik mengurangi kelelahan saat bekerja.

Ha-hal yang perlu Anda ketahui
Orang sering mempertimbangkan bahwa bekerja di kantor dengan komputer, keyboard, mouse dan monitor itu tidaklah sehat. Penelitian juga menungkung, berikut ini beberapa jawaban terhadap penrtimbangan yang umum;

MATA LELAH A atau SINDROM MENATAP KOMPUTER
Walaupun kelelahan mata adalah bagian dari permasalahan umum yang dialami kebanyakan orang yang bekerja dengan peralatan komputer, hal ini hanyalah sifatnya sementara.
Mata diarahkan dan difokuskan menggunakan otot dimana dapat menjadi beban yang berlebihan. Tugas melihat yang intensif dapat menyebabkan  kabur, sakit, sakit kepala, dan mata kering yang bersifat sementara. Jika Anda memiliki masalah seperti itu, jangan abaikan, periksa mata anda ke dokter mata.  Anda perlu kaca yang didesain untuk menggunakan komputer dengan jarak kokus yang berbeda dan area pengatan yang dekat.

SAKIT LEHER DAN PUNGGUNG
Leher lelah, punggung sakit dan pundak pegal juka masalah yang sering dialami oleh kebanyakan orang yang bekerja dengan komputer. Gunakan postur dan teknik dibawah untuk meminimalkan kelelhahan dan menghindari masalah.

Berikut ini Tip-tip Teknik dan Pengaturan

1. Hindari kontraksi otot yang kaku
Lakukan gerakan menggapai, membengkokkan, melipat atau mengangkat lengan ke atas saat sirukasi terhambat dan menyebabkan perih. Letakkan monitor Anda sejajar dengan keyboard dan mouse bersebelahan. Atur tubuh anda sehingga Anda merasa bisa merilekskan bagian atas punggung, leher, pundak dan lengan atas. Anda tidak perlukeyboard yang khusus . Gunakan postur lengan dan tangan Anda sealami mungkin: pertahankan tangan dan pergelangan sejajar dengan lengan.

2. Dekatkan kursi Anda
Dengan mendekatkan kursi Anda, anda dapat bekerja tanpa terus menerus bersandar atau menggapai. Pastikan atur kursi Anda setiap Anda duduk.

3. Hindari menopang telpon dengan kepala Anda
Untuk waktu yang lama, gunakan tangan atau pengeras suara atau headset.

4. Istirahatkan Mata Anda
Dengan menutup mata Anda secara teratur dalam beberapa detik, kemudian lihat objek yang jauh. Ambil langkah-langkah untuk mengendalikan layar monitor yang kabur.

5. Rendahkan Monitor Anda
dan hindari menumpuk montor di atas CPU atau laptop docking station. Posisi mata yang netral untuk pekerjaan yang memerkukan pandangan dekat adalah 20 hingga 60° dekatnya. Coba duduk 20 hingga 30 inci dari monitor Anda.

6. Hindari penggunaan laptop yang berlebihan
Hindarilah penggunaan laptop, keyboard dan touchpad berlebihan untuk pekerjaan komputer yang terus menerus setiap hari. Gunakan keyboard yang standard dan mouse untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan dan akurasi.

7. Hindari menekan telapak tangan dan pergelangan tangan pada  sisi yang tanjam saat sedang bekerja
Gunakan gel pereda telapak tangan dan pelapis mouse yang lembut untuk melindung Anda dari pinggiran meja.

8. Letakkan barang yang sering digunakan di area yang mudah Anda menjangkaunya
Jangan membuat barang-barang tersebut menyebabkan masalah postur yang dapat mengakibatkan kelelahan.

9. Lepaskan gelang atau jam yang memiliki sisi yang tajam jika menusuk pergelangan atau lengan Anda.
Gunakan sepatu yang nyaman dan pakaian yang tidak menghambat sirkulasi darah.
Dengan mengimplementasikan tips tips di atas, diharapkan Anda terhindar dari cidera atau kelelahan saat sedang bekerja di depan komputer Anda.

9/14/2011

SOAL DAN JAWABAN TIK

1. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu....
a. etis                    d. atas  
b. ethos               e. ethas
c. atos
2. Pengertian yang tepat dari etika adalah...
a. ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional,kritis,dan sistematis
b. baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
c. ilmu yang mempelajari manusia dilihat dari hubungan dalam masyarakat
d. ilmu yang menceritakan bagaimana terjadinya moral
e. ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi kebutuhan hidup
3. Yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual adalah di bawah ini,kecuali...
a. hak cipta                                         d.desain produk industri
b. merek dagang                              e, hak waris
c. paten
                                                                             
4. Dibawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta,kecuali..
a. ceramah                                          d. drama
b. naskah copian                              e.arsitektur
c. program komputer
5. Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah..
a. hak asasi bagi pembuat program untuk mengizinkan orang lain mengcopinya secara bebas
b. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema bentuk lain
c. hak yang diberikan ornag tua kepada anaknya
d. hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
6. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahsa,kode,skema,ataupun bentuk lain,yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
mencapai hasil yang khusus,termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut,disebut...
a. perangkat keras                           d. informasi
b. program computer                     e. brainware
c. data
7. tujuan dari hak cipta adalah...
a. melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat
film dan perangkat lunak(software)
b. melindungi pembajak software atau program,pengopi program
c. membuat negara indonesia terlihat hebat di mata dunia
d. membuat para pembajak software untuk minta maaf kepada pembuat program
e. sebagai pelengkap saja dari undang-undang hak cipta internasioanal
8. Hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak
disebut...
a. ciptaan                             d.kreasi
b. hak cipta                         e.deskripsi
c. pencipta
9. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghargai kreasi orang lain, di antaranya adalah...
a. menggunakan sofrtware bajakan
b. melakukan crack terhadap software
c. tidak menggunakannya untuk tindak kriminal
d. memodifikasi sesuai keinginan
e. menyalin software orang lain semaunya
10. tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang formal dalam suatu
negara, disebut tindakan...
a. subjektif                         d. legal
b. objektif                           e.ekonomis
c. ilegal
11. pada tahun 2003, negara-negara yang tidak termasuk negara yang tingkat pembajakannya tertinggi
adalah...
a. Indonesia                       d.cina
b. Vietnam                          e. malaysia
c. ukraina
12. software yang didapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan terus-menerus
disebut...
a. brainware                       d. freeware
b. shareware                     e. adware
c. firmware
13. software yang dapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan secara gratis
digunakan untuk jangka waktu tertentu, apabila ingin terus menggunakannya diharuskan mendaftar untuk
memesan atau membelinya, disebut...
a. brainware       c. firmware         e. adware
b. shareware      d. freeware       

jawaban :
B. Sharewar
14. untuk mengutip atau mengopi karya orang lain,terdapat beberapa tata cara yang digunakan, yaitu...
a. untuk kepentingan pendidikan dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta
b. pengopian untuk kepentingan komersial
c. ceramah untuk kepentingan komersial
d. pembuatan salinan cadangan untuk kepentingan perusahaan
e. perubahan yang dilakukan atas kepentingan pribadi

15. tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh pemilik hak cipta, hal tersebut diatur dalam UU hak cipta pasal...
a. 58                                       d. 55                     
b. 57                                      e. 53
c. 56


JAWABAN DARI SOAL DI ATAS:

1)      B. Ethos
2)      D.ilmu yang menceritakan bagaimana terjadinya moral
3)      E. Hak waris
4)      A. Ceramah
5)      E. Hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
6)      D. Informasi
7)      A. Melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat
film dan perangkat lunak(software)
8)      C. Kreasi
9)      C. Tidak menggunakannya untuk tindak kriminal
10)  C. Ilegal
11)  C. Ukraina
12)  D. Freeware
13)  B. Shareware
14)  A. Untuk kepentingan pendidikan dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta
15)  C. 56


9/09/2011

WESTLIFE -MY LOVE LYRICS

An empty street
An empty house
A hole inside my heart
I’m all alone
The rooms are getting smaller
I wonder how
I wonder why
I wonder where they are
The days we had
The songs we sang together
Oh yeah
And all my love
We’re holding on forever
Reaching for the love that seems so far

Chorus
So I say it in a breath
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love

I tried to read
I go to work
I’m laughing with my friends
But I can’t stop
To keep myself from thinking

Oh no
I wonder how
I wonder why
I wonder where they are
The days we had
The songs we sang together
Oh yeah
And all my love
We’re holding on forever
Reaching for the love that seems so far

Chorus
So I say it in a breath
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again

To hold you in my arms
To promise you my love
To tell you from my heart
You’re all I’m thinking of
Reaching for the love that seems so far

Chorus
So …So I say it in a breath
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love
See you in a prayer
Dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love

HAKI

HAKI

kata "Intelektual" tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia ( The Creations of the Human Mind ) ( WIPO, 1988:3 ).
UU yang mengatur Hak Cipta :
  • UU nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • UU nomor 16 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15 ).
  • UU nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahab atas UU nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI Tahun 1987 nomor 42 ).
  • UU nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahab atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 7 Tahun 1987 ( lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29 ).
  •  
    Tujuan HAKI
    1. Memberikan keluasan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
    2. Merupakan isentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya.
    3. Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya intelektual yang baru diciptakan.
 Bentuk-bentuk HAKI
  • Patent : merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara konversial.
  • Desain Industri : merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistik dan bersifat dapat dilakukan konversial.
  • Hak Cipta : merupakan karya cipta di bidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, simbul, dan grafika.
  • Merek : nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk, dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
  • Tataletak Sirkuit Terpadu : rancangan tata letak komponen-komponen elektronik yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
Rahasia Dagang ( Trade Secret ) berbeda dari jenis HAKI lainnya. Rahasia Dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya Rahasia Dagang bersifat rahasia. Rahasia Dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh: resep minuman Coca-cola
saingan Coca-cola seperti misalnya pepsi dan RC cola meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dan minuman Coca-cola dan ini masih dianggan legal.


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.